Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:27 WIB

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

mm Muhammad Rissan

Konferensi pers Polda Aceh terkait penanganan kasus Ipda YF. Rabu (12/2/2025). Foto/Dok.

Konferensi pers Polda Aceh terkait penanganan kasus Ipda YF. Rabu (12/2/2025). Foto/Dok.

Banda Aceh – Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Di samping itu, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi?

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya, 12 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

Daerah

249 Mahasiswa S-1 STIK Angkatan ke-83/WPS Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Wilayah Polda Aceh

Daerah

Wagub Tutup MTQ Aceh Ke 37, Tgk. H. Syibral Malasyi : Terimakasih Masyarakat Pidie Jaya

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Daerah

Kodam IM Gelar Bazar Murah Serentak di Seluruh Aceh

Daerah

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Daerah

Sensasi Menikmati Kuliner Pondok Cemara Gampong Rungkom, Ada Batagor hingga Pangsit Chili Oil

Daerah

Daerah

Baitul Mal Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha