Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:27 WIB

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

mm Muhammad Rissan

Konferensi pers Polda Aceh terkait penanganan kasus Ipda YF. Rabu (12/2/2025). Foto/Dok.

Konferensi pers Polda Aceh terkait penanganan kasus Ipda YF. Rabu (12/2/2025). Foto/Dok.

Banda Aceh – Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pangdam IM Dukung Program Gerakan Wakaf dan Mengaji di Aceh

Di samping itu, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi?

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Baca Juga :  Optimalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas: Ditlantas Polda Aceh Supervisi KTL di Pidie Jaya

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani

Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya, 12 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskusi Jum’at Curhat Polres Pidie Jaya: Langkah Strategis Membangun Keamanan Bersama Media

Daerah

Wali Nanggroe: Kunci Kemajuan Aceh ada di Tata Ruang dan Lingkungan

Daerah

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Daerah

Sejumlah  1.852 Anak yatim piatu di 8 Kecamatan Dapat Santunan Dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Himbau Masyarakat Aceh Utamakan Keselamatan saat Mudik Lebaran

Daerah

Di Dampingi Bupati Terpilih, Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Gampong Cot: Sinergi untuk Masa Depan Tanpa Narkoba

Daerah

Susun RPJMK dan RKPK Pidie Jaya Tahun 2026, Ini Harapan Tgk. H. Syibral Malasyi

Daerah

Dirlantas Polda Aceh: Polri Siap Amankan Duta-Duta Mudik Sampai Tujuan