Meureudu – Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya berhasil memfasilitasi mediasi sengketa hak milik dua ekor lembu antara warga Gampong Glumpang Tutong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan pendekatan problem solving dan musyawarah adat gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Usman bin (alm) Abdussalam (65) yang mengaku dua ekor lembunya telah dijual tanpa sepengetahuannya oleh MM (46) kepada seorang agen lembu seharga Rp11 juta. Melalui proses mediasi yang difasilitasi di Polsek Meureudu, kedua belah pihak dipertemukan dan disaksikan oleh perangkat gampong, saksi keluarga, serta personel Polsek Meureudu.
Dalam mediasi tersebut, MM bersedia mengganti kerugian dengan membayar Rp5,5 juta kepada Usman dan menyatakan permohonan maaf. Kedua pihak juga sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan memperpanjang masalah di kemudian hari. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani tanpa ada unsur paksaan.
“Penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan ini menunjukkan semangat persaudaraan dan kearifan lokal yang terus kami dukung. Polsek hadir untuk memfasilitasi agar persoalan masyarakat dapat selesai dengan damai,” tegas Iptu Nina.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tuha Peut Gampong Glumpang Tutong, Tgk. Royani selaku Imum Gampong, serta beberapa saksi dari kedua belah pihak. Dari Polsek Meureudu, hadir Bripka Abduk Hakim, S.Psi. (Ps. Kanit Reskrim), Aiptu Suhatman (Kanit Binmas), dan Aiptu Zulfahmi, S.E. (Kanit Intelkam).
Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa kepemilikan hewan ternak dapat diselesaikan secara damai, sehingga ketenteraman masyarakat tetap terjaga. (Sub)