Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh bertempat di Aula PT BNA memberikan pembekalan Aplikasi Peradilan kepada 71 orang Calon Advokat, Rabu 12 November 2025.
Para calon Advokat tersebut berasal dari organisasi Peradi 63 orang, PPKHI 6 orang, dan dari Peratin 2 orang.
Pembekalan Aplikasi Peradilan dimaksud dibuka oleh Ketua Pengadilan Banda Aceh, Nursyam, SH, MH yang selanjutnya materinya disampaikan oleh para Pejabat Panitera Muda di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yaitu:
1. Panitera Muda Perdata menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi eCourt
2. Panitera Muda Pidana menjelaskan cara menggunakan Aplikasi eBerpadu
3. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menjelaskan cara menggunakan Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan
4. Panitera Muda Hukum menjelaskan cara menggunakan Aplikasi SiPokat, Siwas dan Eraterang
Pembekalan Aplikasi Peradilan yang turut dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi dan Panitera, ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi.
Dalam kata-kata penutupannya, Irwan menegaskan bahwa semua Advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan semua Aplikasi Peradilan. “Sehingga tidak ada alasan anda tidak bisa menggunakannya. Apalagi aplikasi-aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara.
Saya memberi apresiasi atas adanya pembekalan Aplikasi Peradilan, yang baru pertama kali dilakukan oleh PT BNA. Sehingga dengan adanya pembekalan ini, semua kita akan menggunakan teknologi informasi untuk efisiensi dan efektivitas Peradilan”. Ujar Irwan Efendi, salah seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Editor: Redaksi











