Home / Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan para guru besar hukum terkemuka, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din, dengan keynote speaker Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana.

Diskusi hukum ini menjadi panggung ilmiah membedah berbagai aspek kontroversial dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang digodok oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu paling krusial adalah usulan penyatuan peran penyidik dan penuntut, yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa Warga Pedalaman Aceh Besar

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, dalam sesi diskusi menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menyoroti potensi munculnya lembaga superbody bila kejaksaan diberi wewenang penyidikan.

“Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya akan menciptakan kekacauan prosedural dan mengancam prinsip keadilan dalam due process of law,” tegas Heri di hadapan peserta dan para pakar.

Lebih lanjut, Heri menyinggung kemungkinan terjadinya overlapping kewenangan bila jaksa dan polisi sama-sama menyidik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta mencederai asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda : Monumen Panser sebagai Media Edukasi Sejarah dan Semangat Nasionalisme

Senada dengan Heri, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak gagasan integrasi fungsi penyidik dan penuntut. Ia menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya tidak melemahkan peran polisi dalam penyidikan.

“Penyatuan itu bertentangan dengan semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. Harus ada batas tegas,” tegasnya lantang.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga independensi dan akuntabilitas penegak hukum. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP tidak hanya menjadikan sistem peradilan lebih terintegrasi, tetapi juga lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menciptakan dominasi lembaga tertentu.

Baca Juga :  Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Pujiono selaku narasumber menegaskan bahwa secara prinsip, KUHAP masih menganut pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

“Polisi tetap penyidik, dan jaksa tetap penuntut. Jangan dibawa ke arah yang membingungkan publik. Kami telah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat,” ujarnya.

Seminar ini menjadi bukti bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP sangat hidup dan dinamis. Suara dari Aceh, melalui forum ini, menambah daftar panjang kritik terhadap potensi penyimpangan hukum dalam RKUHAP.

Para pemuda dan akademisi berharap agar pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam mengubah struktur penegakan hukum pidana Indonesia yang telah mapan secara sistemik.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Pangdam IM, Kasdam IM Resmi Tutup TMMD ke-124 di Jantho Kabupaten Aceh Besar

Daerah

Wakapolda Aceh: Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang Bukti Polri Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Abu Usman Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan

Daerah

Dampingi Pj Gubernur Dan Forkompinda, Kapolres Pidie Jaya : Polisi Mendukung Penuh Pogram Pemerintah dalam Upaya Mengakhiri Pemasungan

Daerah

Kemenkum Aceh Verifikasi DPP Partai Perjuangan Aceh, Ini Harapan Kakanwil Meurah Budiman

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 

Daerah

Gerbang Tol Padang Tiji Paling Ramai Dilewati, Lonjakan di Tol Sibanceh Naik 96 Persen

Daerah

Aksi Gagal! Pelaku Penggelapan Motor dari Banda Aceh Diringkus Saat Bongkar GPS di Pidie Jaya