Home / Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 19:01 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

mm Muhammad Rissan

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya, terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.

Baca Juga :  Kondisi Pemadam Kebakaran Pidie Jaya Butuh Perhatian Serius

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025 lalu.

“Berkas yang kami serahkan hari ini merupakan tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.

Baca Juga :  Ditengah efesiensi anggaran, DPRK Pidie Jaya mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan, Ketua Banleg : Itu Hal Yang Wajar 

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga :  ICMI Aceh ; Kebijakan Mendagri Melanggar Pasal 8 (3) UU No 11 Tahun 2006

Menariknya, kasus ini tergolong cepat dalam proses penanganannya. Hanya dalam kurun waktu 21 hari sejak laporan diterima (19 Agustus 2025) hingga 9 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sudah berhasil melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Dengan penyerahan berkas tahap I ini, penyidikan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sub)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Daerah

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Daerah

AKBP Hyrowo Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Gayo Lues

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Melayat ke Rumah Duka Abu Usman Kuta Krueng di Ponpes Darul Munawwarah

Daerah

Polres Pidie Gelar Shalat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Gugur dalam Tugas 

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Penutupan Semarak Ramadan Kodam IM

Daerah

Kelompok Wanita Tani Gampong Ladang Tanam Bawang Merah