Home / Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 19:01 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

mm Muhammad Rissan

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya, terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025 lalu.

“Berkas yang kami serahkan hari ini merupakan tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.

Menariknya, kasus ini tergolong cepat dalam proses penanganannya. Hanya dalam kurun waktu 21 hari sejak laporan diterima (19 Agustus 2025) hingga 9 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sudah berhasil melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Dengan penyerahan berkas tahap I ini, penyidikan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sub)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda dan Wali Nanggroe Perkuat Sinergi untuk Aceh Damai dan Maju

Daerah

RS Tk.II Iskandar Muda Selalu Siap Layani Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Umum

Daerah

Kuliah Umum di Unpri Medan, Kapolda Aceh Angkat tema ” Local Wisdom dalam Merawat Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Daerah

Dukung Program Kasad, Kodam IM Bangun Jaringan Air Bersih Melalui Program TMMD

Daerah

Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Dirresnarkoba Ingatkan Pelajar tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Daerah

Kapolda Aceh Berbaur dengan Masyarakat di Area Masak Kuah Beulangong Jelang Khanduri Ramadhan