Home / Pemerintah Aceh

Senin, 4 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

mm Wahyuni

Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar aksi terkait Pergub JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar aksi terkait Pergub JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung para mahasiswa yang menggelar aksi di teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin (04/05/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menyampaikan protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

‎Mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan yang berfokus pada kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA terbaru, khususnya terkait akses layanan kesehatan dan potensi kendala administratif di lapangan.

‎Tak lama setelah mahasiswa dan massa aksi menyampaikan orasi, M. Nasir bersama sejumlah asisten serta pejabat eselon II dan Juru Bicara Pemerintah Aceh turun langsung menemui para demonstran. Sekda memberikan penjelasan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang.

‎Dalam keterangannya, M. Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar M. Nasir di hadapan massa aksi.

‎Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menjelaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.

‎“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

‎‎Sekda menegaskan bahwa selama ini masyarakat Aceh telah mendapatkan pembiayaan layanan kesehatan dari berbagai skema, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga jalur mandiri. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk memastikan kesinambungan layanan tersebut tanpa mengurangi hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

‎M. Nasir juga mengakui bahwa proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Dialog antara pemerintah dan massa diharapkan dapat menjadi jembatan dalam membangun pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan kesehatan di Aceh.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh

Pemerintah Aceh

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan  

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Beri Sambutan Pada Wisuda UNIKI 2025

Pemerintah Aceh

Remaja Aceh Tunjukkan Kreativitas dan Inspirasi di Malam Puncak Duta GenRe 2025

Pemerintah Aceh

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian Terdampak Bencana di Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta