Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:54 WIB

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

mm Redaksi

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya – Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua , Kabupaten Pidie Jaya telah menjalani serangkaian sidang atas tuntutan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2019 – 2022.

Dalam pelaksanaan sidang akhir pada tanggal 14 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Lanjutnya, Pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Tambahnya, Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan tidak sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, kejaksaan berharap Dengan vonis ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Dan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Taqwaddin; Aceh Jangan Selalu Jadi Korban Interkoneksi Listrik 

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Musrenbang RPJMA 2025–2029 di Anjong Mon Mata

Daerah

Panen Raya Jagung Serentak! Polres Pidie Jaya Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Daerah

Kapolres Pidie Periksa Senjata Api Dinas Organik dan Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Antar Langsung Bantuan untuk Warga yang Terisolir di Kecamatan Celala

Daerah

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir