Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:54 WIB

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

mm Redaksi

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya – Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua , Kabupaten Pidie Jaya telah menjalani serangkaian sidang atas tuntutan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2019 – 2022.

Dalam pelaksanaan sidang akhir pada tanggal 14 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Lanjutnya, Pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Tambahnya, Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan tidak sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, kejaksaan berharap Dengan vonis ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Dan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 

Daerah

Syukuran dan Doa Bersama Sambut Operasional SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pidie

Hukrim

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Daerah

Pimpin Apel Perdana, Hasan Basri Instruksikan Seluruh SKPK Untuk Kerja Secara Maksimal

Daerah

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Daerah

Polres Pidie Jaya Tebar Kepedulian: Binrohtal, Santunan Yatim, dan Tausiyah untuk Tahanan