Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada hari Selasa (09/04/25) sekitar pukul 23.00 WIB di Kuta Binjei, Aceh Timur mengamankan Aidi Akhyar (38) tersangka asal Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H dalam keterangan persnya mengatakan, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Penetapan Tersangka Aidi Akhyar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun Tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan,” urainya.
Dikatakan, Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka di Kuta Banjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
Melalui kesempatan ini di himbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” tegas Kasi Penkum.
Editor: Redaksi