Home / Hukrim

Rabu, 9 April 2025 - 21:59 WIB

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada hari Selasa (09/04/25) sekitar pukul 23.00 WIB di Kuta Binjei, Aceh Timur mengamankan Aidi Akhyar (38) tersangka asal Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H dalam keterangan persnya mengatakan, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Penetapan Tersangka Aidi Akhyar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

“Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun Tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan,” urainya.

Dikatakan, Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka di Kuta Banjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Melalui kesempatan ini di himbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” tegas Kasi Penkum.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukrim

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Hukrim

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Hukrim

Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER