Home / Hukrim

Rabu, 9 April 2025 - 21:59 WIB

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada hari Selasa (09/04/25) sekitar pukul 23.00 WIB di Kuta Binjei, Aceh Timur mengamankan Aidi Akhyar (38) tersangka asal Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H dalam keterangan persnya mengatakan, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Penetapan Tersangka Aidi Akhyar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

“Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun Tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan,” urainya.

Dikatakan, Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka di Kuta Banjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Melalui kesempatan ini di himbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” tegas Kasi Penkum.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Hukrim

Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram