Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 18:09 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

mm Mohd. S

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Terpidana Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00, subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Namun, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R 01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana. Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Pada hari ini, Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno. Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana.

Setelah ditangkap, Putra Irwansyah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh.

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Kabur ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Hukrim

Bupati Gayo Lues Suhaidi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Aceh

Hukrim

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Akan Menaikkan Tunjangan Hakim

Hukrim

Perkara Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil, Kejari : Komitmen Kami tetap diusut Tuntas