Home / Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Tender Indonesia Soroti Kinerja Kadis PUPR Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kinerja Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi, yang sampai saat ini diduga belum menyampaikan uji laik Fungsi Jalan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tekhnis Jalan, jelas Nasruddin Bahar Koordinator TTI kepada awak media, Senin pagi (17/03/25).

 

Sambungnya, dalam peraturan disebutkan bahwa jalan yang baru dibangun harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, serta harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Jalan (SLFJ) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Lantik Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

 

“SLFJ merupakan bukti bahwa jalan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan,serta telah dilakukan inspeksi dan evaluasi oleh tim inspeksi yang terdiri dari ahli ahli teknik dan keselamatan jalan,” ucap Nasruddin Bahar.

 

Dalam prakteknya proses pengajuaan SLFJ melibatkan beberapa tahapan, antara lain :

 

1. Pegajuan permohonan SLFJ oleh pemilik jalan dalam hal ini karena statusnya jalan provisi maka yang mengajukan Kepala Dinas PUPR.

2. Inspeksi dan Evaluasi jalan oleh tim inspeksi.

3.Penerbitan SLFJ oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh  

 

Nasruddin menambahkan, SLFJ merupakan dokumen penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penggunan jalan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan (SLFJ) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.

 

“SLFJ diterbitkan untuk memastikan bahwa jalan yang telah dibangun atau yang direnovasi telah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Pertanyaan besar nya apakah jalan provinsi yang dibangun dengan mengunakan anggaran trilyunan dari APBA sudah memenuhi standar, sebagai contoh terdekat jalan tembus Jantho – Lamno secara tekhnis tidak memenuhi standar karena mengancam keselamatan pengendara,” terang Nasruddin Bahar.

 

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Persoalan demi persoalan sangat banyak di Pemerintah Aceh terutama pada Dinas PUPR Aceh. Kepala Dinas sepertinya tidak punya tanggung jawab dengan anggaran besar terbukti hasilnya belum maksimal di rasakan masyarakat. Pejabat di dinas tersebut seperti santai saja padahal jika diminta pertanggung jawaban tentang anggaran pasti mereka dikenakan pasal korupsi salah satu nya pembangunan tidak dapat digunakan.

 

“Tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkas Nasruddin Bahar.

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Polres Pidie Jaya : Mari Kita Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Menuju Polri Presisi

Daerah

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM hadiri Rapim TNI-AD di Jakarta

Daerah

Polres Pidie Jaya dan Bhayangkari Tebar Kebaikan, 400 Takjil Dibagikan untuk Masyarakat

Daerah

Di Hadapan Insan Pers, Kapolres Pidie Jaya Berkomitmen Akan  Brantas  Tipikor Sampai Ke Akar Akarnya

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda : Monumen Panser sebagai Media Edukasi Sejarah dan Semangat Nasionalisme

Daerah

Perdana, H. Syibral Kunker dan Sidak Ke RSUD Pidie Jaya, Ini Harapannya

Daerah

Polsek Syiah Kuala Pasang Spanduk Imbauan di Berbagai Lokasi, Ini Tujuannya