Home / Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:21 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

mm Redaksi

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025).

Mereka yang hadir Ketua KPIA Muhammad Harun SHI, Wakil Ketua Acik Nova SPdI dan anggota masing-masing Dr Muslem Daud MEd, Ahyar ST, Reza Fahlevi MSos, Samsul Bahri SE, dan Murdeli SH.

Malik Mahmud menyampaikan KPI Aceh sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan peraturan penyiaran di Aceh mempunyai tugas yang berat untuk menjaga agar lembaga penyiaran di Aceh mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Tugas saudara berat. Terutama dalam hal media sosial dimana ada siaran yang tidak sesuai dengan kultur Aceh” ucap Malik Mahmud yang sebelumnya telah mendengarkan adanya Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memuat tentang pengawasan penyiaran internet.

Ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak Aceh dan orang Aceh ada yang dengan berani memposting atau melakukan aktifitas di media sosial dengan bahasa dan prilaku yang tidak baik jika dikaitkan dengan kultur dan budaya Aceh.

“Kalau orang daerah lain (di luar Aceh) gak tahu kita. Tapi ini Aceh, itu yang membuat saya malu dengan orang luar Aceh.

Orang luar Aceh melihat kita seperti apa.

Karena ada orang Aceh yang dengan mudah bersuara tidak baik terutama di media sosial yang tersebar luas,” ucap Wali Nanggroe.

Malik Mahmud menyampaikan mendukung segera ada aturan turunan khusus untuk Aceh dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah dituangkan dalam Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang harus ditindaklanjuti lagi dengan aturan pelaksanaannya seperti Pergub.

Ketua KPIA Muhammad Harun menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Wali Nanggroe Aceh untuk minta dukungan dan nasihat untuk kelancaran melaksanakan tugas sebagai regulator dan pengawasan bidang penyiaran di Aceh.

“Kalau lembaga penyiaran televisi dan radio sudah terawasi baik, tetapi untuk penyiaran internet atau media baru yang secara umum tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelenggaran penyiaran belum ada aturan pelaksanaannya secara detail terkait maksud penyiaran internet dan wewenang KPI Aceh,” jelas Muhammad Harun.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pula tentang perangkat dan alat pengawasan di KPIA yang belum maksimal untuk pengawasan.

“Selain itu anggaran dari APBA juga belum memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam tugas dan fungsi KPI Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung, Aktivitas Warga Sekitar Kembali Normal

Daerah

Batalyon Infanteri 111/KB Raih Juara Umum Lomba Yon Tangkas Tahun 2025

Daerah

Kesdam IM Siapkan Layanan Kesehatan di Seluruh FKTP untuk Warga Terdampak Bencana Banjir 

Daerah

Polres Pidie Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas untuk Keselamatan Bersama

Daerah

Bukber Di Kediaman Kapolda Aceh Pererat Tali Silaturahmi dan Ukhuwah di Bulan Suci Ramadan

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Daerah

Kapolres Pidie Berikan Arahan kepada Personel Saat Ujian Beladiri Polri

Daerah

Antisipasi Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran, Polres Pidie Terjunkan Personel di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan