Home / Daerah

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:23 WIB

Kemenkum Aceh Verifikasi DPP Partai Perjuangan Aceh, Ini Harapan Kakanwil Meurah Budiman

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Banda Aceh, Senin (2/6/2025).

Verifikasi ini menjadi bagian dari proses legalitas dan pendataan partai politik lokal (Parlok) di Aceh sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA di sembilan kabupaten/kota.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, struktur kepengurusan, dan kelengkapan administrasi organisasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa kehadiran partai lokal seperti PPA adalah bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem politik nasional.

β€œKami berharap DPP PPA dapat terus membangun sistem kepartaian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pembinaan agar Parlok mampu bersaing secara sehat dan profesional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi partai lokal dalam proses legalitas dan pembinaan kelembagaan.

β€œKami memberikan arahan dan motivasi agar PPA dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan baik. Harapan kami, partai ini dapat menjadi kanal aspirasi masyarakat Aceh yang kuat, dengan tata kelola yang modern,” kata Purwandani.

Verifikasi dilakukan oleh tim Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Aceh yang meninjau langsung kantor DPP PPA, serta memeriksa dokumen legalitas organisasi, struktur pengurus, dan aktivitas partai.

Tim juga berdialog dengan para pengurus untuk menggali komitmen partai dalam menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi.

Kemenkum Aceh menegaskan bahwa partai lokal merupakan pilar penting dalam demokrasi Aceh pasca MoU Helsinki.

Oleh karena itu, keberadaan dan tata kelola partai harus terus diperkuat melalui pengawasan dan pembinaan reguler. Verifikasi ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan untuk menentukan status legal PPA secara menyeluruh di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajati Aceh Lantik Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara: Perkuat Transformasi Sistem Penuntutan dan Peran Advocate General

Daerah

H. Syibral Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Daerah

Sejumlah Qari Internasional Dan Nasional Sejukkan Masyarakat Pidie Jaya Dengan Lantunan Ayat SuciΒ  Qur’an

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Penghargaan Theacehpost Awards 2025

Daerah

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

Daerah

Dukung Program Unggulan Kasad, Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk WargaΒ 

Daerah

Pangdam IM Pimpin Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam Iskandar Muda

Daerah

Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam