17 Warga Negara Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/1).

“Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat 10 Januari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan Setelah pihaknya investigasi ke lokasi, ternyata mendapati bahwa WNA yang
bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan
juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang WNA.

BACA JUGA  Cara Memahami Putusan Hakim

“Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang
di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin
tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Terangny.

Sambungnya, WNA tersebut terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,
Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation,” Ujarnya.

Pihkanya diketahui sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *