Home / Hukrim / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:58 WIB

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini Rabu (22/1/25) sekitar pukul 09.30 pagi melakukan penggeledahan berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Baca Juga :  Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

 

“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho,” terang Ali.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

 

Sasaran penggeledahan, Rumah kediaman Sdri. TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman Sdr. M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu : Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

 

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

Baca Juga :  Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh

 

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Mualem Ingatkan Tanggungjawab Pemimpin kepada Allah

Hukrim

KPT BNA Menegaskan Komitmen Semua Hakim dan Aparatur PT BNA untuk Bebas dari Korupsi

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN dengan Mendagri

Pemerintah

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

Daerah

Stan layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Aceh mudahkan warga konsultasi

Pemerintah

Pangdam IM: Meugang Bukan Sekadar Tradisi, tapi Simbol Syukur dan Kepedulian

Pemerintah

Mubadala Energi Sumbang 5 ekor Sapi Meugang Idul Fitri 1446 H

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar