Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Rabu, 8 April 2026 - 18:15 WIB

Jaksa Menyapa Soroti Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara bagi Masyarakat

mm Redaksi

Suasana siaran edukatif “Jaksa Menyapa” yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (08/04/2026).

Suasana siaran edukatif “Jaksa Menyapa” yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (08/04/2026).

Kota Jantho – Peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat menjadi fokus utama dalam program siaran edukatif “Jaksa Menyapa” yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (08/04/2026).

Dalam dialog tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar, Hanita Azrica SH MH menegaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi penting sebagai representasi negara dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Jaksa Pengacara Negara bertugas mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Hanita.

Menurutnya, peran tersebut tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi sengketa, tetapi juga proaktif dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

“Peran ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan pendampingan hukum agar kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hanita menyatakan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan hukum.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis yang disediakan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, baik melalui direct message (DM) Instagram maupun melalui website HaloJPN.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Haris Akbar SH, menyoroti peran preventif Jaksa Pengacara Negara dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan melalui pemberian legal opinion dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah,” ucapnya.

Ia menegaskan, melalui peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara turut berkontribusi dalam menjaga aset negara serta meningkatkan kepastian hukum.

“Dengan adanya pendampingan hukum, potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan,” terang Haris.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kepala BWS Sumatra I di Makodam IM

Daerah

Yonzipur 16/DA Rampungkan Pembangunan Jembatan Bailey Rusip Antara, Aceh Tengah

Daerah

Polisi Saweu Sikula: Personil Satlantas Polres Lhokseumawe Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 7 Lhokseumawe

Daerah

Polwan Tampil Humanis, Amankan Shalat Jumat di Seputaran Kota Lhokseumawe

Daerah

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Daerah

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden

Berita

Bupati Aceh Barat Tinjau WTP 2, Pastikan Suplai Air Bersih Meningkat

Daerah

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing