Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 28 April 2026 - 23:24 WIB

DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut

mm Redaksi

DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/04/2026).

DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/04/2026).

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/04/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh.

Dalam RDP itu, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat.

“Dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh,” jelasnya.

“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya,” lanjutnya.

Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat.

Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi.

“Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.

Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.

“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

Pemerintah

Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Parlementarial

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Pemerintah

Semarakkan Jumat Berkah : Pangdam Iskandar Muda Bagikan Ratusan Paket Takjil kepada Warga

Pemerintah

467 Prajurit Yonif 114/SM Dilepas Pangdam IM untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon

Pemerintah

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Pemerintah

RUP 2026 Dinas PUPR Kota Banda Aceh, 198 Paket Kegiatan Akan Dikerjakan

Parlementarial

DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030