Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 00:04 WIB

Zulfadhli Tegaskan Pentingnya Rekomendasi DPRA dalam Relasi UUPA

mm Wahyuni

Ketua DPRA Zulfadhli.Foto:Ist

Ketua DPRA Zulfadhli.Foto:Ist

Banda Aceh – Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa posisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak bisa dikesampingkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurutnya, setiap perubahan regulasi yang menyangkut kekhususan Aceh wajib melalui mekanisme konsultasi serta rekomendasi resmi dari DPRA. Ia menekankan, hal tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan.

“Ini penting karena kami, baik pimpinan maupun anggota, memiliki kewenangan dalam pembentukan qanun yang juga berkaitan dengan pembahasan di Baleg,” ujar Zulfadhli dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).

Zulfadhli menilai, rekomendasi DPRA menjadi pijakan utama agar revisi UUPA benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat Aceh. Karena itu, forum konsultasi antara DPRA dan Baleg DPR RI dinilai sebagai ruang strategis untuk menyatukan perspektif daerah dan pusat.

Ia juga menambahkan, keterlibatan aktif DPRA dalam proses legislasi akan membuka peluang lebih besar lahirnya kebijakan yang kontekstual dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa proses legislasi tetap berjalan sesuai tata tertib yang berlaku di tingkat nasional.

Namun demikian, ia memastikan Baleg terbuka terhadap berbagai masukan dari DPRA dan telah mempertimbangkan aspirasi Aceh dalam draf revisi yang sedang dibahas.

“Kami punya tata tertib sendiri. Kalau DPRA ingin melakukan konsultasi formal, silakan mengirimkan surat ke Jakarta,” kata Doli.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang terkait kewajiban konsultasi dengan DPRA tetap akan dijalankan. Hanya saja, teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak.

“Nanti teknisnya kita atur, apakah DPRA ke Jakarta atau Baleg kembali ke Aceh,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mendorong agar revisi UUPA dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026.

Ia juga berharap peningkatan dana otonomi khusus (otsus) menjadi 2,5 persen dapat disepakati dalam proses tersebut, sebagai langkah mempercepat pembangunan Aceh.

“Sebelum Agustus, minimal Juni sudah tuntas, paling lambat Juli. Ini penting untuk memperkuat pembangunan Aceh,” kata Mualem.

Menurutnya, Aceh masih membutuhkan dukungan anggaran besar untuk pemulihan dan pembangunan pascabencana, dengan estimasi mencapai Rp40 triliun.

Anggaran tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, membuka akses wilayah pedalaman, serta memperkuat sektor pertanian.

“Kita masih melihat daerah pedalaman yang harus menyeberang dengan rakit. Ini menunjukkan pembangunan harus dipercepat,” ujarnya.

Mualem menegaskan, peningkatan dana otsus menjadi langkah krusial agar Aceh tidak semakin tertinggal, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Bupati Tanam Padi dengan Rice Transplanter di Gampong Bueng

Parlementarial

Gas 3 Kg Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Parlementarial

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Pemerintah

RUP 2026 Dinas PUPR Kota Banda Aceh, 198 Paket Kegiatan Akan Dikerjakan

Parlementarial

Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

Pemerintah

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Pemerintah

Kapolda Aceh bersama Gubernur Gunakan Helikopter Polri AW 169 ke Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan Perdana di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho