Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 23:03 WIB

Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

mm Redaksi

Banda Aceh – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fraksi Golkar DPRA ini diikuti oleh anggota fraksi, kepala daerah dari Golkar, ketua dan anggota DPRK, serta para tokoh senior partai.

Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Ali Basrah, didampingi Ketua Fraksi M Rizki dan Sekretaris Khalid.

Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus (otsus) Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.

Ketua Partai Golkar Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan bahwa meskipun nominal sudah disepakati, masa berlaku dana otsus sebaiknya tidak dibatasi.

“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.

Pentingnya Perencanaan Jangka Panjang

Sabri menekankan bahwa pengelolaan dana otsus harus disertai perencanaan konkret melalui Detail Engineering Design (DED) jangka panjang agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak nyata.

Ia menyebutkan bahwa selama 20 tahun terakhir, sekitar Rp115 triliun dana otsus telah dikucurkan ke Aceh. Namun, tanpa perencanaan yang matang, dampaknya dinilai belum maksimal.

Menurutnya, dengan perencanaan yang baik, dana tersebut dapat digunakan untuk:

1. Pembangunan waduk besar guna mendukung swasembada pangan,

2. Pembangunan pembangkit listrik (PLTU),

3. Pembangunan rumah sakit regional,

4. Pemerataan sekolah berkualitas, serta

5. Konektivitas infrastruktur antarwilayah.

 

6. Perlu Regulasi yang Lebih Kuat

 

Pendapat serupa disampaikan tokoh senior Golkar, Husen Banta.

Ia menilai pengelolaan dana otsus selama ini masih lemah karena hanya diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).

Ia mengusulkan agar pengelolaan dana otsus diikat dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar lebih konsisten dan berkelanjutan.

Momentum Revisi UUPA

Tokoh Golkar lainnya, Azhari Basyah, menyebut revisi UUPA sebagai momentum penting bagi Aceh.

Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus dilakukan secara persuasif.

“Perjuangan untuk 2,5 persen harus dilakukan dengan cara-cara lembut, bukan kekerasan. Begitu juga dengan dana otsus abadi,” katanya.

Dukungan dari DPD Golkar Aceh

Ketua DPD Partai Golkar Aceh, M Salim Fakhri, mengapresiasi inisiatif diskusi ini.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat juga menginginkan adanya badan khusus untuk mengelola dana otsus.

Ia berharap forum diskusi seperti ini terus dilakukan sebagai ciri khas Fraksi Golkar dalam merespons berbagai persoalan masyarakat.

“Ke depan, diskusi seperti ini perlu terus dilakukan untuk membahas kepentingan Aceh dan partai,” tutupnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Operasi Keselamatan Seulawah 2025: Menciptakan Lalu Lintas Aman dan Nyaman Menjelang Ramadhan 

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram: Jangan Mewarisi Kemiskinan untuk Anak Cucu

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

Ekbis

Imbas Pembangunan Jalan Enang-Enang Lamban, Kepala BPJN Didesak Dicopot

Pemerintah

Jadwal Jam Kerja ASN Pemerintah Aceh Selama Ramadan

Ekbis

BBPOM Aceh terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Parlementarial

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

Pemerintah

Pemko Banda Aceh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan