Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menegaskan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan merupakan bagian sah dari mekanisme pembangunan daerah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Zulfadhli dalam sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRA, Senin,06 April 2026.
Di depan peserta sidang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, politikus yang akrab disapa Abang Samalanga itu menilai Pokir tidak bisa dipandang sekadar sebagai kepentingan politik anggota dewan. Pokir, kata dia, lahir dari usulan masyarakat yang dihimpun saat reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokir anggota DPRA yang dianggarkan untuk pembangunan di tingkat masyarakat di dapil masing-masing dilindungi undang-undang,” kata Zulfadhli.
Ia menyebut Pokir menjadi jalur yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan anggaran pemerintah. Melalui mekanisme itu, usulan pembangunan di desa, kecamatan, hingga wilayah terpencil dapat masuk ke dalam program pemerintah daerah.
Menurut Zulfadhli, perlindungan hukum terhadap Pokir harus dipahami seluruh pihak agar tidak muncul keraguan dalam pelaksanaannya. Sebab, program yang bersumber dari aspirasi masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena muncul anggapan yang keliru terhadap keberadaan Pokir.
Sidang paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025 juga dimanfaatkan DPRA untuk menegaskan fungsi representasi lembaga legislatif. Dalam forum itu, Zulfadhli menilai anggota dewan memiliki kewajiban memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui instrumen anggaran yang tersedia.
Sorotan publik terhadap Pokir, kata dia, merupakan hal yang wajar di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Namun ia menegaskan, selama pengelolaannya sesuai aturan dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat, Pokir tetap sah dan perlu dijalankan.(*)
Editor: Redaksi












