Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menegaskan secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan gubernur (Pergub) yang membatasi hak masyarakat atas layanan kesehatan, yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, berdasarkan rekomendasi DPRA, usulan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 disepakati karena bertentangan dengan Qanun JKA serta melanggar ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Sesuai dengan rekomendasi DPRA, Pergub JKA dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan Qanun,” Sabtu,02 Mei 2026.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pengaruh pihak lain di balik lahirnya kebijakan tersebut, bukan sepenuhnya keputusan gubernur.
“Kadang-kadang kebijakan ini bukan dari kebijakan pak gubernur langsung. Ada kebijakan di bawah-bawahnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, mengungkapkan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran JKA. Ia mempertanyakan anjloknya pagu anggaran yang dinilai tidak transparan.
“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” tegas Zulfadhli dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan bahwa legislatif tidak pernah dilibatkan dalam proses pemangkasan anggaran tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” ujarnya.
Zulfadhli juga mengaitkan pemangkasan anggaran dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang disebut harus dialokasikan untuk penanganan bencana berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun, menurutnya, kebijakan itu justru merusak skema pendanaan JKA.
Tak hanya itu, ia secara terbuka menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diduga paling bertanggung jawab atas perubahan anggaran tersebut.
“Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, DPRA telah memastikan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 akan dicabut. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung DPRA.
“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,” kata Zulfadhli.
Ia menambahkan, keputusan resmi pencabutan akan segera dituangkan dalam surat dan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
“Nanti ada surat, saya kasih nanti,” pungkasnya.(*)
Editor: Redaksi












