Home / Pemerintah Aceh

Senin, 4 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar aksi terkait Pergub JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan penjelasan kepada mahasiswa yang menggelar aksi terkait Pergub JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menemui langsung para mahasiswa yang menggelar aksi di teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin (04/05/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menyampaikan protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

‎Mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan yang berfokus pada kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA terbaru, khususnya terkait akses layanan kesehatan dan potensi kendala administratif di lapangan.

‎Tak lama setelah mahasiswa dan massa aksi menyampaikan orasi, M. Nasir bersama sejumlah asisten serta pejabat eselon II dan Juru Bicara Pemerintah Aceh turun langsung menemui para demonstran. Sekda memberikan penjelasan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang.

‎Dalam keterangannya, M. Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar M. Nasir di hadapan massa aksi.

‎Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menjelaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.

‎“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

‎‎Sekda menegaskan bahwa selama ini masyarakat Aceh telah mendapatkan pembiayaan layanan kesehatan dari berbagai skema, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga jalur mandiri. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk memastikan kesinambungan layanan tersebut tanpa mengurangi hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

‎M. Nasir juga mengakui bahwa proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Dialog antara pemerintah dan massa diharapkan dapat menjadi jembatan dalam membangun pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan kesehatan di Aceh.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Terima Aliansi Mahasiswa, Paparkan Progres Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Putra-Putri Aceh ke Luar Negeri

Pemerintah Aceh

Pulihkan Layanan Pasca-Bencana, 539 Nakes dan 33 Tim EMT Terpadu Diterjunkan ke Seluruh Aceh

Pemerintah Aceh

Percepat Pemulihan Pascabencana, Wagub Aceh Ikuti Rakor Nasional Kemendagri

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh dan Gemira Bahas Moderasi Beragama serta Pendidikan Syariat di Jakarta

Pemerintah Aceh

Di Depan Mualem, Mentan Tegaskan Segera Pulihkan Sawah Terdampak Banjir di Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Duta Besar Uni Emirat Arab