Home / Parlementarial

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:34 WIB

Tunjangan Komunikasi Intensif DPRA 2026 Capai Rp14,6 Miliar, Dana Reses Rp3,6 Miliar

Raka

Banda Aceh — Pada Tahun Anggaran 2026, pagu belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tercantum dalam APBA 2026 mencapai Rp14,532 miliar. Sementara itu, alokasi dana reses ditetapkan sebesar Rp3,6 miliar.

Kedua pos anggaran tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan guna mendukung pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap pembangunan daerah serta memperlancar komunikasi dengan konstituen dan berbagai pemangku kepentingan.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menjelaskan bahwa tunjangan komunikasi intensif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Tunjangan itu diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota dewan. Besarannya ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah,” ujar Ali Basrah.

Ia menyebutkan, besaran tunjangan komunikasi intensif yang diterima tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni berkisar Rp14 juta per bulan per anggota. Dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas kedewanan, seperti pertemuan dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan unsur lainnya.

Adapun dana reses dialokasikan untuk mendukung kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Khudri, dalam satu tahun terdapat tiga kali masa reses.

Pada Februari 2026 lalu, anggota DPRA telah melaksanakan reses ke daerah pemilihannya masing-masing. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghimpun aspirasi sekaligus memantau kondisi pascabanjir besar yang melanda Aceh pada 26 November 2025, yang berdampak pada 18 kabupaten/kota.

Ali Basrah menyampaikan, hasil reses tersebut akan menjadi bahan laporan dalam sidang paripurna DPRA Tahun Anggaran 2026 yang akan digelar dalam waktu dekat. Laporan itu juga dapat menjadi bahan evaluasi atas penggunaan anggaran penanganan banjir.

Terkait penanggulangan bencana, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan refocusing Perubahan APBA 2025 dengan alokasi sekitar Rp80 miliar untuk penanganan banjir. Pelaksanaan anggaran tersebut, kata dia, akan disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 yang dijadwalkan paling lambat 31 Maret 2026 atau setelah Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Ali Basrah, kegiatan reses menjadi bagian penting dalam fungsi kontrol dewan terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan dana penanggulangan bencana benar-benar tepat sasaran dan dikelola secara akuntabel oleh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Manfaat dana reses cukup besar, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut

Parlementarial

Nasir Djamil Sebut Kakorlantas Mabes Polri dan Jajarannya Pejuang Kemanusiaan

Parlementarial

DPRA Buka Masa Persidangan I Tahun 2026

Parlementarial

Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional

Parlementarial

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Parlementarial

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Parlementarial

Ketua Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan Terkait TKW asal Agara Meninggal di Malaysia dan Jenazah Tertahan di RS