Banda Aceh, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendorong Pemerintah Provinsi Aceh dan manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan utang belanja rumah sakit guna memperkuat tata kelola keuangan dan memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., dalam Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya di wilayah Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 setelah mempertimbangkan implementasi dan rencana aksi Pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan.
BPK mencatat masih terdapat utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp416,97 miliar merupakan utang belanja RSUDZA yang perlu segera ditangani agar tidak memengaruhi optimalisasi program dan pelayanan rumah sakit pada tahun mendatang.
Menurut Hery, pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran RSUDZA perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Selain itu, penguatan manajemen kas juga diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dan pembayaran belanja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA dan Direktur RSUDZA menetapkan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian utang belanja per 31 Desember 2025, antara lain melalui refocusing anggaran dan penyesuaian belanja yang belum menjadi prioritas.
Meski memberikan sejumlah catatan, BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh dan tidak mengurangi keberhasilan Pemerintah Aceh dalam meraih opini WTP.
Selain terkait RSUDZA, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan pada beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), termasuk penataan pengadaan dan pengelolaan persediaan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh.
Melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan dapat mempercepat pembenahan tata kelola keuangan sekaligus memastikan layanan kesehatan di RSUDZA dan pelayanan publik lainnya tetap berjalan optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat
Editor: Redaksi











