BANDA ACEH,- Transparansi Tender Indonesia (TTI) berikan warning kepada para Kepala Dinas PA/KPA agar berhati-hati dan waspada dalam mengelola paket atau program bantuan hibah yang berasal dari usulan Pokok-Pokok Pikiran anggota Dewan.
Menurut Koordinator TTI Nasruddin Bahar,
Program yang berasal dari Pokir sering terjadi pertentangan kepentingan, padahal tugas Dewan sudah selesai setelah kegiatan atau program masuk DPA.
“Jadi tugas dewan kembali ke tugas pokok sebagai fungsi pengawasan dan tidak ikut ikutan dalam eksekusi anggaran,” kata Nasruddin Bahar, Jum’at pagi (26/6/2026).
Namun fakta hari ini kata Nasruddin Bahar seluruh kegiatan pada Dinas Dinas dimasukkan dalam Program usulan Pokir seperti Dinas Pendidikan, Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi UKM, Dispora, Perkim, ESDM, Pekerjaan Umum, Distanbun, DLH semua kegiatan masuk dalam Pokir Dewan.
Dinas Pendidikan misalnya, Pengadaan alat alat Pembelajaran tidak seharusnya masuk kegiatan Pokir karena tidak diusulkan masyarakat, Anggaran Pendidikan sudah ditentukan undang undang peruntukan 20% dari APBN/APBD dialokasikan untuk kemajuan Pendidikan.
“Tuh, faktanya Rp.200 Milyar paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh masuk usulan Pokir, setelah ditelusuri semata mata hanya mengharapkan cash back dari pihak ketiga,” tutur Nasruddin Bahar.
Kemudiania mengatakan, kejadian di Pidie Jaya misalnya bantuan becak dikonfersikan menjadi uang adalah kejadian yang boleh terulang, sebenarnya kasus membagi bagikan uang tersebut bukan modus baru hampir setiap tahun kejadian yang sama terus berulang ulang.
Dari penelusuran Tim TTI dikumpulkan informasi banyak bantuan hibah tidak sampai ke sasaran yang sebenarnya, Bantuan berupa barang dijadikan dalam bentuk uang lalu dibagi bagi. Kasus bagi bagi uang perlu mendapat Atensi Penegak Hukum.
Kegiatan Pokir pada Dinas Perikanan misalnya banyak sekali kegiatan yang masuk daftar Red Flag kegiatan yang mencurigakan seperti 50 Paket Normalisasi Tambak dengan angka yang sama Rp.372 juta.
Logikanya darimana datangnya angka yang seragam dibawah Rp.400 juta untuk menghindari tender padahal kerusakan tambak masyarakat tidak semua sama ada rusak ringan, sedang dan rusak berat.
Pengadaan Bibit Ikan di kota Langsa yang diduga berasal dari Pokir Dewan sengaja dianggarkan dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp.500 juta.
Adapun paket paket Pengadaan bibit ikan tersebut adalah :
1. Pengembangan Budidaya ikan Kerapu di Kota Langsa Rp.500 juta.
2. Pengembangan Budidaya Ikan Kerapu di Kecamatan Langsa Barat Rp.500 juta.
3. Pengembangan Budidaya Ikan Kerapu di Kecamatan Langsa Baro Rp.500 juta
4. Pengembangan Budi daya Ikan Kerapu di Kecamatan Langsa Kota Rp.500 juta.
Kegiatan pada Dinas Perikanan DKP aceh berpotensi melawan hukum, indikasi pemecahan paket, judul paket yang sama dan nilai seragam patut menjadi perhatian APH. (**)
Editor: Redaksi











