Home / Berita / Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:35 WIB

SAPA Ajukan Penyelesaian Sengketa PPID Bappeda Kota Sabang ke KIA

Raka

Fauzan Adami, Ketua SAPA,

Fauzan Adami, Ketua SAPA,

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh.

 

Langkah tersebut diambil setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan SAPA.

 

SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

 

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

 

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan Adami, Senin (29/6/2026).

 

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Setelah tidak mendapat jawaban, SAPA mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Sabang.

 

Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.

 

Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik.

 

Menurut Fauzan, data Pokir bukan informasi yang harus ditutup-tutupi. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan berapa nilai anggarannya.

 

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

 

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi tersebut juga berharap putusan nantinya menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi masyarakat.

 

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungi Gampong Kumba, Ny. Asmawati Syibral : Figur Ayah Cerminan Hidup Anak

Daerah

James NKRI : CSR PT PEMA untuk Siapa ?!

Daerah

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden

Daerah

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Jaya Dukung Gerakan Pijay Gleeh, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Daerah

Pangdam IM Terima Penyerahan Senjata Hasil Pembinaan Teritorial di Aceh Tamiang

Daerah

Pasca Banjir, Satgas Gulbencal Kodam IM bersihkan Masjid Kampung Tanah Merah, Aceh Utara

Daerah

Pohon Tumbang Timbulkan Kemacetan di Pidie Jaya, Polisi dan Warga Lakukan Evakuasi Cepat

Daerah

Kapolres Pidie dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Banjir di Gampong Asan