Home / Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:09 WIB

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

mm Redaksi

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI Percepat Perbaikan Fasilitas Pendidikan Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Daerah

Kapolda Aceh Buka Puasa Bersama Peserta Rapim 2026, Perkuat Soliditas dan Sinergi Internal

Daerah

KPT Membuka Secara Badilum Learning Center (BLC) dan e-Eksaminasi di PT BNA

Daerah

Rusak Akibat Banjir, Yonif TP 899/Bata Satya Gardapati Renovasi SDN 1 Tualang Cut, Aceh Tamiang

Daerah

Peringati Jadi Ke 80, Kejaksaan Pidie Jaya Gelar Pasar Murah

Daerah

Jum’at Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 166 Paket Makan Gratis bagi Warga

Daerah

Pangdam IM dan Tim Pelaksana Bahas Detail Rencana Pembangunan YTP di Jajaran Kodam Iskandar Muda

Daerah

Bupati Aceh Besar Tegaskan DTSEN Harus Mencerminkan Kondisi Riil Masyarakat