Home / Daerah

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:56 WIB

Usai Gelar Perkara, Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

mm Muhammad Rissan

Is (48) (duduk), tersangka Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan CNN, Selasa (28/1/2025). Foto/Ms

Is (48) (duduk), tersangka Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan CNN, Selasa (28/1/2025). Foto/Ms

Pidie Jaya – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Polsek Syiah Kuala Pasang Spanduk Imbauan di Berbagai Lokasi, Ini Tujuannya

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres Pidie Jaya Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Pidie Jaya Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan, Kasatreskrim : Semua Penanganan Sesuai Dengan SOP

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini. (Ms)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum

Daerah

Jembatan Gampong Ambruk , Polsek Mane Polres Pidie Bantu Bangun Jembatan Darurat

Daerah

Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme

Daerah

Ombudsman: Cuti Bersama Tidak Boleh Hentikan Layanan Langsung

Daerah

Pangdam IM Berikan Pengarahan kepada Personel TNI, PNS dan Persit Rindam IM

Daerah

Aliansi Mahasiswa Kota Batam Gelar Diskusi Publik Menakar Program Unggulan Kabinet Merah Putih

Daerah

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Dua Diantaranya Senjata Api

Daerah

PPAD TNI-Polri Mengikuti Halal Bihalal dengan Presiden RI Secara virtual di Makodam IM