Home / Berita / Internasional / Nasional / Polri

Selasa, 8 September 2026 - 18:58 WIB

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Pcs Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Raka

Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 2.538 pcs cartridge vape getar mengandung etomidate, hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2026.

“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, dalam sambutannya pada konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.

Ari Wahyu Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate akan dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tsrapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 itu.

Ia juga menyebut bahwa keberhasilan dalam memberantas narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan, tetapi kemampuan kita menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” demikian, pungkas Ari Wahyu Widodo.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet

Berita

– TTI Soroti Penyimpangan Pengelolaan Paket Usulan Pokir Dewan di Aceh

Berita

Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Pembukaan Pekan Olahraga Polri Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 80

Nasional

Komisi III DPR RI Monitoring Implementasi KUHP dan KUHAP di Polda Aceh

Berita

Polri Bersama Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Media

Berita

UIN Ar-Raniry Usulkan ke Bappenas Tambah Kuota dan Biaya Hidup KIP Kuliah

Berita

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Yayasan Pendidikan Islam Tgk. Chiek Oemar Diyan