Banda Aceh – Peristiwa mengerikan menimpa Kaetek (59), seorang nenek yang sehari-hari tinggal di bantaran Sungai Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Ia nyaris kehilangan nyawa setelah jari tangannya diterkam buaya liar, Senin (27/1/2025).
Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi saat Kaetek sedang menyeberangi Sungai Singkil menggunakan perahu dayung untuk mencari pakan bebek berupa siput dan rumput eceng gondok.
Terpisah, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata mengatakan jika Pihaknya masih menunggu turunnya peraturan pemerintah Untuk Tindakan Konservasi agar dapat dikoordinasikan serta mengajak Instansi KKP.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 5A Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” Ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.
Ia menjelaskan, Yang dimaksud dengan “Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut” adalah ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustacea), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), tripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mamalia), rumput laut (seaweed), dan lamun (seagrass).
Pihaknya juga menyarankan, sambil menunggu peraturan pemerintah tersebut turun, perlu kerjasama dan bergerak bersama mengatasi agar konflik Buaya dan Manusia tidak terulang kembali dan warga nyaman melakukan aktivitas.
“Kita butuh bergerak bersama, baik pusat, daerah sampe ke tingkat desa,” Tutupnya.