Home / Parlementarial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

RKUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026 Diserahkan, Pendapatan Naik Rp201,95 Miliar

Tiara Ayu Juneva

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Jalaluddin menyerahkan dokumen RKUA PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, yaitu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Senin (24/8/2026) pagi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Jalaluddin menyerahkan dokumen RKUA PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, yaitu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Senin (24/8/2026) pagi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.

Dokumen tersebut diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.

Dalam agenda tersebut, Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin.

Sidang paripurna dihadiri para anggota DPRK Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan anggaran tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya alokasi maupun tingkat penyerapan anggaran.

Menurutnya, kualitas belanja serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, dokumen RKUA dan PPAS menjadi landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan Kota Banda Aceh dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegasnya.

Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja dan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh.

Hal tersebut dinilai penting agar proses pembahasan dapat berlangsung efektif, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Pendapatan Banda Aceh Diproyeksikan Rp1,51 Triliun

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh (RAPBKP) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Illiza, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah bersama DPRK, katanya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, serta akuntabel.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza.

Ia menjelaskan, penyesuaian kebijakan anggaran dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Perubahan itu diharapkan dapat mengarahkan alokasi anggaran kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1.513.928.203.849.

Angka tersebut meningkat sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar yang mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, termasuk penambahan Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.

Bantuan tersebut terdiri atas Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Bantuan Operasional Pemerintahan (BOP) Mukim, serta pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, atau meningkat Rp201.951.648.055 (13,27 persen) dibandingkan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Pembahasan dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai tahapan pembahasan anggaran daerah.

(*)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Salihin: Revisi UUPA dan Keberlanjutan Otsus Sangat Penting untuk Aceh

Parlementarial

Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Soroti Minimnya Anggaran Ketahanan Pangan

Parlementarial

Reses Farid Nyak Umar, Kader Posyandu dan KWT Sampaikan Aspirasi di Banda Aceh

Parlementarial

Anggota DPRA Hadi Surya Minta Stop Polemik dan Evaluasi Arsip Daerah,Terkait 4 Pulau Sudah Kembali ke Aceh

Parlementarial

DWP Sekretariat DPRA Gelar Pertemuan Rutin dan Tausiah Sambut Ramadhan 1447 H

Parlementarial

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Parlementarial

Mengawali Tahun, Sekretariat DPR Aceh Gelar Donor Darah Tahap I Tahun 2026

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri