Banda Aceh – DPRK Banda Aceh sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran bersama Pemerintah Kota Banda Aceh selaku eksekutor program pembangunan memiliki kesepahaman untuk memperbaiki dan menata kembali sejumlah ruang terbuka hijau di pusat kota, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang.
Kesepakatan tersebut mencakup penganggaran untuk perbaikan dan penataan kawasan hijau agar kedua taman yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu dapat kembali menjadi ruang publik yang nyaman dan berkualitas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, dalam sidang paripurna tentang jawaban Wali Kota Banda Aceh dan penandatanganan MoU RKUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Irwansyah didampingi Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Irwansyah mengatakan, DPRK Banda Aceh memandang kebahagiaan keluarga sebagai salah satu indikator penting keberhasilan sebuah kota. Karena itu, legislatif dan eksekutif bersepakat mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan taman kota sebagai ruang interaksi publik yang berkualitas.
“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang,” ujar politisi muda PKS tersebut.
Menurutnya, kedua ruang publik tersebut diharapkan kembali hidup sebagai pusat interaksi positif masyarakat, menjadi ruang yang mempertemukan anak dan orang tua, sekaligus memperkuat kualitas kehidupan sosial dan kebahagiaan keluarga di Banda Aceh.
“Kita juga sepakat mengubah aset-aset kota yang selama ini pasif menjadi ruang publik yang produktif dan hidup,” tambahnya.
Dorong Ruang Publik dan Ekonomi Kreatif
Irwansyah menyebutkan, berbagai titik yang sebelumnya terbengkalai, terlantar, atau belum termanfaatkan akan diarahkan menjadi ruang terbuka yang memiliki fungsi publik secara optimal.
Ruang-ruang tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan berskala besar, menarik masyarakat untuk hadir, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.
Dalam pembahasan anggaran, kata Irwansyah, DPRK dan Pemko Banda Aceh juga memiliki kesepahaman bahwa mobilitas masyarakat tidak boleh terus terhambat akibat kondisi infrastruktur.
Karena itu, pada 2027 akan dilakukan peningkatan pemeliharaan dan perbaikan ruas-ruas jalan, baik jalan kota maupun jalan gampong.
Selain jalan, kedua lembaga tersebut juga menyepakati perluasan dan percepatan normalisasi drainase. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mitigasi genangan dan pengendalian risiko banjir di sejumlah titik rawan.
Pedestrian, Persampahan hingga CCTV
Irwansyah mengatakan kualitas sebuah kota tidak hanya diukur dari kelancaran kendaraan, tetapi juga dari sejauh mana kota menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki.
Karena itu, fasilitas pedestrian yang belum ideal akan terus dibenahi, dipercantik, dan difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Upaya tersebut diharapkan menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang semakin ramah, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.
Di sektor persampahan, DPRK Banda Aceh juga memberikan dukungan terhadap keberadaan WCP sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebersihan kota, telah disepakati pula peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya sudah tidak memadai, rusak, dan tidak lagi layak digunakan.
Dengan adanya armada baru, pelayanan persampahan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
“Untuk memperkuat keamanan dan ketenteraman kota, kita juga telah menyepakati perluasan kawasan yang terpantau melalui CCTV. Memang belum seluruh wilayah dapat terpantau, namun terdapat penambahan cakupan dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, DPRK dan Pemko Banda Aceh juga akan menambah penerangan jalan raya. Penerangan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga akan diperluas hingga ke kawasan perkampungan.
Penataan Parkir dan Komitmen Pembangunan
Terkait perparkiran yang masih menjadi persoalan di Banda Aceh, Irwansyah mengatakan DPRK melalui fungsi anggaran dan pengawasan bersama eksekutif terus mendorong perangkat daerah terkait agar penataan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota. Pembahasan KUA-PPAS yang telah kita lalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif mampu berjalan dalam satu arah, maka yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat Kota Banda Aceh,” tegas Irwansyah.
Ia menegaskan, tahun 2027 menjadi momentum penting untuk mengubah berbagai kesepakatan tersebut menjadi hasil yang nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita kawal, kita dukung, dan kita rawat bersama setiap kebijakan dan kesepakatan pembangunan yang telah kita susun, agar tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Irwansyah.(*)









