Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Petaling Jaya – Dilansir freemalaysiatoday.com Polisi Penang menangkap empat pria, termasuk dua warga negara Indonesia, dan menyita lima pistol, sebuah senapan M4 dan 801 peluru dari sebuah perahu di perairan Perai, Penang, (27/1).

Bernama melaporkan kepala polisi Penang Hamzah Ahmad mengatakan pasukan polisi laut wilayah satu dari Batu Uban mencegat dua perahu fiberglass, yang tidak memiliki nomor registrasi, pada pukul 3.10 sore.

Kedua kapal tersebut sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Penang menuju Jembatan Penang ketika polisi laut memerintahkan mereka untuk berhenti untuk pemeriksaan satu mil laut di barat daya Sungai Perai.

Selama pemeriksaan, mereka menahan dua pria lokal dan dua pria Indonesia, berusia antara 22 dan 57 tahun.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025

“Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima pistol, termasuk dua pistol Sig Sauer dengan tiga magasin, dua pistol Glock dengan dua magasin, dan satu pistol Smith & Wesson dengan satu magasin.

“Selain itu, di dalam perahu yang ditumpangi dua WNI tersebut ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang M4, 600 butir peluru M4, 200 butir peluru kaliber 9 mm, dan satu butir peluru S&B,” ujarnya dalam jumpa pers di Markas Polisi Air Wilayah Satu, Batu Uban, (28/1).

Hamzah mengatakan polisi juga menyita berbagai barang, termasuk telepon satelit, telepon seluler, tas, peralatan GPS, uang tunai RM4.030, dan dua paspor milik dua warga negara asing tersebut.

Ia mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa kedua pria asing itu memasuki Malaysia melalui jalur resmi, sebelum melakukan perjalanan ke Thailand melalui laut untuk mengambil senjata api. Transaksi tersebut diyakini terjadi di perairan internasional.

BACA JUGA  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Ia mengatakan senjata api tersebut kemudian diselundupkan ke Malaysia untuk dijual kepada pembeli potensial, kemungkinan ditujukan untuk kegiatan kriminal atau aksi terorisme.

“Keempat orang yang bekerja sebagai nelayan itu diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan senjata internasional. Ini diduga merupakan upaya pertama mereka untuk melakukan perdagangan senjata di negara itu.

“Mereka diduga menyewa dua kapal tak terdaftar itu secara lokal.

“Kami terus melakukan penyelidikan, termasuk melacak jaringan penyelundupan dan mengidentifikasi mereka yang terlibat dalam perdagangan senjata,” katanya, seraya menambahkan bahwa kapal yang membawa dua warga lokal itu tidak berisi barang-barang ilegal.

BACA JUGA  Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Hamzah mengatakan keempat pria itu telah ditahan selama tujuh hari, hingga 3 Februari, untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Senjata Api (Peningkatan Hukuman) 1971 tentang perdagangan senjata api.

Sikutip dari Kantor Berita NOA.co.id, mencoba konfirmasi ke Konsul Jenderal RI Penang Wanton Saragih terkait penangkapan Dua WNI tersebut.

“Soal penangkapan WNI ini betul. Polisi Malaysia telah merilis penangkapan ini ke media dan Lebih detail bisa hubungi Dit. PWNI Kemlu atau Polri,” katanya, Jumat 31 Januari 2025.

Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha kemlu RI mengatakan terkait Penangkapan dua WNI tersebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Segera kami Cek” Ujarnya.

Writer: Farid IsmullahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *