Home / Hukrim

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:44 WIB

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri Jawa Timur telah mengamankan Uchik Trisilia Putri seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam rilisnya menyampaikan, adapun kasus posisi perkara terpidana Uchik Trisilia Putri bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

 

Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan telah dibawa Ke Banda Aceh untuk selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747. Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan HADIAH.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kakek 63 Tahun DPO Kasus Perkosaan Anak Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Berita

Empat Poin Surat Gubernur Aceh Terkait Gas Blok Andaman untuk Presiden

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Berita

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh