Home / Hukrim

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:44 WIB

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri Jawa Timur telah mengamankan Uchik Trisilia Putri seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam rilisnya menyampaikan, adapun kasus posisi perkara terpidana Uchik Trisilia Putri bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya.

Baca Juga :  Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

 

Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan telah dibawa Ke Banda Aceh untuk selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747. Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan HADIAH.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Hukrim

Kejati Aceh Sosialisasi Penerangan Hukum di BPBA, Tekankan Pencegahan Korupsi dan Peran Jaksa Dalam Pendampingan Hukum

Hukrim

BNNP Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 33 Kg Sabu, 262.0000 Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Kilogram Ganja Berhasil Diamankan

Hukrim

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Earmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop dari Tangan Residivis

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain