Home / Parlementarial

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Banda Aceh Disorot, Verifikasi Mustahik Diminta Diperkuat

REDAKSI

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Persyaratan hanya desil 1 hingga 4 yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh menuai sorotan. Karena saat ini desil dinilai belum mengambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan desil 1-4 dijadikan patokan utama. “Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).

Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran mustahik penerima dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pasalnya, pemutakhiran data DTSEN di lapangan belum maksimal. Ditemukan warga yang tergolong mampu tercatat pada desil 1-4, sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru berada pada desil 5 hingga 10.

Menurutnya, masyarakat desil 5 merupakan kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas. Banyak di antara mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi dan justru sangat membutuhkan intervensi modal usaha agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Zulkasmi menjelaskan, secara yuridis, pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural.

Lalu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur mustahik zakat terdiri dari 8 asnaf sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir, miskin, dan gharim.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 dan 26, yang mengamanatkan penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terakhir, papar Zilkasmi, Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, bahwa DTSEN merupakan instrumen pendataan, bukan satu-satunya penentu status kemustahikan secara syar’i. Penetapan mustahik wajib melalui verifikasi dan validasi faktual di lapangan.

Katanya, dari perspektif fikih, penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal dan termasuk dalam asnaf fakir, miskin, maupun gharim. Pada asnaf gharim, secara syariat bahkan warga pada desil 5 hingga 6 wajib dibantu.

“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke ini.[]

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Bagikan Seribu Takjil kepada Warga

Parlementarial

DPRA Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Gampong Wujudkan Kota Layak Anak

Parlementarial

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Parlementarial

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Parlementarial

Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Parlementarial

Ismawardi Minta Pemko Banda Aceh Bangun SD di Gampong Pande