Home / Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:57 WIB

BNNP Aceh Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencegahan Narkotika

REDAKSI

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu disampaikan Dedy Tabrani kepada awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Pada moment tersebut, Dedy Tabrani, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Namun upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

Pada temu pers tersebut, ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim. Pada moment tersebut Dedy Tabrani  menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu.

Pergub sebagai aturan Pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018 Belum Terbit

Oleh karena itu kata Dedy Tabrani, kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah.

Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, hingga kini, Pergub sebagai aturan pelaksana qanun tersebut disebut belum terbit.

Ketiadaan aturan pelaksana ini menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.

“Nah, qanun di maksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” ujarnya.

Jadi ruang lingkupnya tambah Dedy  mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.

Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas.

Karena itu, kepastian mengenai aturan pelaksana diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan. (**)

Share :

Baca Juga

Berita

Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh Olah TKP Meninggalnya Ketua Baitul Mall Pidie Jaya

Polri

Penerimaan Terpadu Bintara dan Tamtama Polri TA 2026 di Polda Aceh, 141 Calon Bintara dan 49 Calon Tamtama Dinyatakan Lulus.

Berita

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi, 16 Polybag Disita

Berita

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Polri

Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar Polda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkara

Berita

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif

Berita

Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Nasional

Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bacakan Amanat Presiden RI