Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh kepada para pelaku usaha.
Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026) tersebut dihadiri staf dari Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, serta para pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi mengatakan, sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan terkait Perwal Nomor 44 Tahun 2026 dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fahmi menjelaskan, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memberikan informasi mengenai program perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja, ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.
Kemudian melalui kegiatan ini, Fahmi berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.










