Home / Hukrim

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:03 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop dari Tangan Residivis

mm Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta seorang penadah pada Kamis (13/2/2025) lalu.

 

Dalam kasus ini petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat merupakan hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

 

MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar merupakan pelaku pencurian yang juga residivis kasus sama,ditangkap polisi. Sementara penadah yakni HS (34), merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

 

Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan atas salah satu laporan dari korban yakni Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025 lalu.

 

Di mana, Reva kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, ponsel hingga tabung gas di rumah kosnya, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

 

“Korban ngekos di Gampong Rukoh kehilangan barang, kemudian kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 13 Februari 2025,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).

 

Usai tertangkap MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. Di mana, sebelum beraksi MY terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya.

 

Setelah dipastikan aman dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.

 

“Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” ucap Julpandi didampingi Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi.

 

Pasca melakukan aksinya tersebut, pelaku MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai Rp 800 ribu.

 

“Kemudian kita kembangkan dan menangkap HS di rumahnya. Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima” kata dia.

 

“Pelaku (MY) juga mengakui pernah mencuri di sejumlah lokasi lainnya. Saat ini kedua pelaku masih kita amankan beserta seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal