Home / Nasional

Senin, 17 Maret 2025 - 20:26 WIB

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

mm Redaksi

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

 

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

 

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

 

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

 

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025) yang yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

 

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Borong Hasil Bumi Masyarakat Puncak Jaya

Berita

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Nasional

Pertemuan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forbes Aceh di Jakarta membahas fokus perjuangan revisi UUPA, Senin malam (15/6/2026).

Nasional

HUT Bhayangkara ke-79 Jadi Momentum Semakin Memperkuat Sinergitas TNI dan Polri

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

Berita

*Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum*

Berita

Kapolda Aceh Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Forkopimda dan Masyarakat Aceh, Perkuat Sinergi dan Dukung UMKM Lokal