Home / Hukrim

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:55 WIB

17 Warga Negara Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi

mm Redaksi

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Dok.NOA.co.id).

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/1).

“Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan Setelah pihaknya investigasi ke lokasi, ternyata mendapati bahwa WNA yang
bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan
juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang WNA.

“Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang
di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin
tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Terangny.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Sambungnya, WNA tersebut terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,
Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation,” Ujarnya.

Baca Juga :  Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Pihkanya diketahui sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Hukrim

Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Ayah Bejat Anak Kandung Sendiri Diembat