Home / Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 20:50 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

mm Mohd. S

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Pangdam IM : Penyerahan Senjata Sisa Konflik pada TMMD ke 123 sebagai Wujud Kepercayaan Masyarakat kepada TNI

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lhokseumawe Kawal Kelancaran Arus Wisatawan di Gunung Salak Saat Libur Panjang

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Ingub Aceh Perihal Shalat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Longsor di Aceh Tengah dan Aceh Timur

Daerah

Kemenag Pidie Jaya Buka Puasa Bersama anak Yatim dan Bagikan 693 Paket Ramadhan 

Daerah

Polres Pidie Jaya Tebar Kepedulian: Binrohtal, Santunan Yatim, dan Tausiyah untuk Tahanan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda : Monumen Panser sebagai Media Edukasi Sejarah dan Semangat Nasionalisme

Daerah

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Daerah

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Resmi Lantik Sibral Malasyi dan Hasan Basri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Lantik 78 Anak Yatim menjadi Prajurit TNI AD