Home / Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 20:50 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

mm Mohd. S

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Pangdam IM : Penyerahan Senjata Sisa Konflik pada TMMD ke 123 sebagai Wujud Kepercayaan Masyarakat kepada TNI

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lhokseumawe Kawal Kelancaran Arus Wisatawan di Gunung Salak Saat Libur Panjang

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Ingub Aceh Perihal Shalat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Menggelar Peringatan Nuzul Quran 17 Ramadhan 1446 H

Daerah

Peduli Sesama, Kodam Iskandar Muda Berbagi Takjil di Jumat Berkah

Daerah

Wali Nanggroe Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Daerah

HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Timur Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Daerah

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Daerah

2 Ton Beras SPHP Habis Terjual dalam Gerakan Pangan Murah di Grong-Grong

Daerah

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya