Home / Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 20:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

mm Muhammad Rissan

Satreskrim Polres Pidie Jaya sedang melakukan Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Gampong Muko baroeh , kecamatan Bandar Dua , Pidie Jaya. Kamis (17/4/2025).Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya.

Satreskrim Polres Pidie Jaya sedang melakukan Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Gampong Muko baroeh , kecamatan Bandar Dua , Pidie Jaya. Kamis (17/4/2025).Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya.

Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur, pada Kamis (17/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, sebanyak 11 adegan diperagakan di 2 (dua) TKP untuk menggambarkan kronologis jalannya peristiwa.

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”

Adegan di TKP ke 2 (Dua) di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik Korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000, jelas Kapolres Pidie Jaya saat memberikan keterangan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Humas Polres Pidie Jaya ).

Share :

Baca Juga

Daerah

Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan

Daerah

KPT Harapkan Semua Hakim Tinggi dan Pegawai untuk Hemat Listrik

Daerah

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Sembako pada Kegiatan Serah Terima Kunci Huntara dan Penyerahan DTH di Desa Blang Pandak

Daerah

Peringati HUT ke-69 Kodam IM, Pangdam IM Gelar Syukuran dan Doa Bersama secara Sederhana 

Daerah

Pangdam IM Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda

Daerah

ICMI Aceh Beri Santunan kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie

Daerah

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh

Daerah

Optimalisasi Lahan 2025: Kapolres Pidie Jaya dan Tim Satgas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional