Home / Hukrim

Jumat, 25 April 2025 - 10:04 WIB

Terungkap! Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Sebelumnya juga Curi Motor Warga

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yakni MF (33), ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian motor sebelumnya.

Sang residivis mencuri satu unit motor Mio Soul milik Daryono (49), warga asal Binjai yang selama ini tinggal di sebuah ruko kawasan Lambaro. Hal itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.

Hilangnya motor korban terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Petugas ikut mengamankan seorang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni RA (30), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media.

“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.

Ia menceritakan, korban menyadari motornya telah hilang saat kembali dari kampung halaman. Selain motor, korban melihat isi rukonya yang telah berantakan, di mana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah hilang.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

“Dari sinilah pelaku MF mengakui bahwa dia lah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta kepada RA,” ungkap dia.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

“Yang bersangkutan (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan toko elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.

Aksi nekatnya ini terekam kamera CCTV yang membantu polisi menangkap pelaku. Padahal, ia baru saja keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus yang sama.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Perdagangan Orang