Home / Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Pengangkatan Sekda Pidie Jaya, Dr. Safwan : Sudah Sesuai Dengan PP 58 Tahun 2009

mm Muhammad Rissan

Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M. Ag, Mantan Ketua KNPI Pidie Jaya Periode 2008 - 2011. 2011- 2014. Foto:Dok/Dokumentasi KNPI Pidie Jaya

Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M. Ag, Mantan Ketua KNPI Pidie Jaya Periode 2008 - 2011. 2011- 2014. Foto:Dok/Dokumentasi KNPI Pidie Jaya

Pidie Jaya – Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim, S.Kep., M.Ph sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah sesuai dengan PP 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan ketua KNPI Pidie Jaya, Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M.Ag kepada media ini Kamis, 8/5/2025.

” Dr. Munawar Ibrahim sudah sah dan sudah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Daerah Pidie Jaya sebagaimana yang tertuang dalam PP 58 Tahun 2009 ” Jelas Dr. Safwan

Dr. Safwan yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ) perdana selama dua periode dari 2008-20011 dan 20011-2014, menjelaskan bahwa, pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah tepat sebagai mana tertuang dalam PP 58 tahun 2009 di bagian kedua pasal 11.

” PP 58 tahun 2009 ini di khususkan untuk Provinsi Aceh dalam melaksanakan ketentuan pasal 107 undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ” imbuh Dr. Safwan

Dr. Safwan juga menjelaskan bahwa, dalam PP Nomor 58 tahun 2009, di bagian kedua tentang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota pasal 11, menjelaskan:

Ayat (1) Bupati/Wali Kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui media massa.

Ayat (2) pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai mana ayat (1) dilakukan melalui :

(a). Pendaftaran calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang di ajukan kepada Bupati/Wali Kota melalui Baperjakat, dan

(b). Penjaringan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Baperjakat.

Ayat (3) Baperjakat melakukan Verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat (4) Hasil Verifikasi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya tidak cacat Administrasi dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009.

Dimana Bupati/Wali Kota dapat mengajukan lansung bakal Calon Sekretaris Daerah kepada Gubernur dan Gubernur akan meneruskan ke Presiden RI.

” Jadi, saya melihat tidak ada cacat Administrasi terhadap pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya ”  pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Anak Yatim

Daerah

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

Daerah

Pasca Libur Idul Fitri, Kasdam IM Pimpin Apel dan Halal Bihalal di Blang Padang

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Kick Off Gerakan Pangan Murah Polri 2025, Teguhkan Stabilitas Harga Pangan

Daerah

Direktur Koalisi NGO HAM: Penguatan Kebijakan Eksekutif untuk Stabilitas Ekonomi Aceh Sangat Diperlukan

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Perwakilan Kemenkeu Aceh 

Daerah

Sidak Pasar Di hari Terakhir Ramadhan, Nyak Hasan : Alhamdulillah Harga Masih Stabil

Daerah

Kapolres Pidie Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi dan Dapur Umum