Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:37 WIB

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

mm Redaksi

Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di Lt. 14 Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2025.

Pertemuan ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berusia hampir dua dekade, serta menggarisbawahi pentingnya pemenuhan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Fadlullah menyampaikan bahwa inisiatif revisi ini lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan realitas kekinian.

“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen Aceh tetap solid dalam bingkai persatuan nasional.

“Kami juga memastikan bahwa tidak ada lagi wacana separatis. Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, menyambut baik niat dan semangat yang ditunjukkan oleh Wagub Aceh dan timnya. Ia menjelaskan peran strategis kantornya sebagai simpul koordinasi konten dan substansi kebijakan yang mendukung program-program pemerintahan.

“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.

Ia juga menekankan bahwa proses regulasi harus memperhatikan sensitivitas publik dan harmoni antar lembaga.

“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” jelasnya.

Beberapa poin krusial yang dibawa dalam pertemuan ini antara lain:

Penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh, Penguatan otoritas fiskal dan pendapatan Aceh melalui mekanisme dana otsus, Penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, dan Pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan komitmen yang sama, baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat, revisi UUPA ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh sekaligus memperkuat keutuhan nasional.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Tutup Diklat Menjahit dan Bordir, Kadinsos Aceh: Bercita-citalah Menjadi Pemberi Manfaat, Bukan Penerima

Pemerintah Aceh

Komitmen Digitalisasi Arsip Berbuah Prestasi, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Nasional

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA 

Pemerintah Aceh

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

Pemerintah Aceh

Ketua DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendagri Tinjau Pemulihan Pascabencana hingga Tarawih Bersama Warga Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Zakat Produktif BMA Antarkan Muhammad Rizki Jadi Karyawan Hotel Berbintang di Malaysia

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Tinjau Jembatan Bailey Kuta Blang, Progres Capai 98 Persen