Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:29 WIB

Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan kembali kepemilikan empat Pulau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.

Baca Juga :  PBB Gelar Pameran Foto di Museum Tsunami

Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.

Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru di Bandara SIM

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur

Hari ini, masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang dikomandoi oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan, menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh dengan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Aceh dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan menetapkan Dana Otonomi Khusus secara permanen bagi Aceh.[]

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah dan Istri, Takziah ke Rumah Duka Abati Bakongan

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Serahkan SK kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik

Pemerintah Aceh

Halal Bi Halal Iduladha 1446 H, Marthunis Ajak Civitas Disdik Aceh Tanamkan Nilai Pengorbanan dan Integritas

Berita

Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus pada Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Pemerintah Aceh

Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan RAN 2025, Perluas Perlindungan Pekerja di Aceh

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi