Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, ekspose bersama pimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, serta mendapat persetujuan tertulis pemeriksaan anggota DPRK Aceh Jaya melalui Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan analisis menyeluruh, serta didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali Rasab.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1.S – Wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. Ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.
2.TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya (2017–2020) dan Plt. Kadis Pertanian tahun 2023–2024. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.
3. TR – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2021–2023) dan saat ini menjabat Sekda Aceh Jaya. Ditetapkan pada tanggal yang sama, 30 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2019 hingga 2021, tersangka S mengajukan proposal bantuan dana PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektar kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas dan mendapat rekomendasi teknis (REKOMTEK), yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Perkebunan Aceh dan BPDPKS.
Dana PSR senilai Rp38,4 miliar kemudian disalurkan ke rekening ESCROW pekebun dan diteruskan ke rekening KPSM.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik masyarakat, melainkan lahan eks PT. Tiga Mitra yang termasuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
“Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Universitas Syiah Kuala menunjukkan tidak ditemukan kebun sawit di lahan yang diajukan. Lahan tersebut justru berupa hutan dan semak-semak,” jelas Ali Rasab.
Meskipun demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan SK Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL), yang kemudian menjadi dasar penyaluran dana oleh BPDPKS.
Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp38.427.950.000.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi