Home / Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya Amankan Oknum Guru Pukul Siswa

mm Muhammad Rissan

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap seorang pria berinisial MK (34), guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  Hari ke 4 Bupati Pidie Jaya ikuti Retret di komplek Akmil Magelang, Kabag Prokopim : Alhamdulillah Bapak Bupati Sangat Semangat

Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menepuk kedua telinga korban secara bersamaan sebanyak satu kali. Tindakan itu dilakukan karena tersangka kesal lantaran korban tidak menuruti perintah untuk duduk saat akan diberikan arahan terkait persiapan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami robek pada gendang telinga sehingga harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Kondisi korban kini dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya dirumah tahanan Polres Pidie Jaya.
“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Pidie Gelar Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 80

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan tegas sesuai hukum, demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan. (Sub).

Share :

Baca Juga

Daerah

Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama

Daerah

Disbunnak Pidie Jaya, Pastikan kesiapan Daging Meugang Ramadhan 2025 Terpenuhi, Syukri Itam : Ada 16 Ribu Populasi Ternak

Daerah

James NKRI Apresiasi Iskandar, Putra Bireuen Harumkan Aceh di Penerbangan Internasional

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda Gelar Bakti Sosial di Puncak Jaya

Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Pidie Jaya Galakkan Masyarakat Tanam Jangung

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Bersama BNN Berantas Narkoba di Aceh

Daerah

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Daerah

Mantan Dandim 0102/Pidie, Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1446 H -2025 M