Home / Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya Amankan Oknum Guru Pukul Siswa

mm Redaksi

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap seorang pria berinisial MK (34), guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menepuk kedua telinga korban secara bersamaan sebanyak satu kali. Tindakan itu dilakukan karena tersangka kesal lantaran korban tidak menuruti perintah untuk duduk saat akan diberikan arahan terkait persiapan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami robek pada gendang telinga sehingga harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Kondisi korban kini dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya dirumah tahanan Polres Pidie Jaya.
“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan tegas sesuai hukum, demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan. (Sub).

Share :

Baca Juga

Daerah

ICMI Aceh ; Kebijakan Mendagri Melanggar Pasal 8 (3) UU No 11 Tahun 2006

Daerah

Mahasiswa Unigha Kampus B Meureudu Bagikan Ratusan Paket Ta’jil Berbuka Puasa

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Kasau di Lanud Sultan Iskandar Muda

Daerah

Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack, Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba

Daerah

Pangdam IM Hadiri Peresmian Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Utara

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Daerah

Pemkab Aceh Besar Dorong Festival Budaya sebagai Penggerak Ekonomi dan Identitas Daerah