Home / Ekbis

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

OJK Nyatakan Sekda Aceh Tidak Memenuhi Syarat sebagai Komut Bank Aceh Syariah

mm Redaksi

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil fit and proper test terhadap calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Informasi yang diperoleh, OJK menyatakan bahwa dua dari lima calon pengurus tidak memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan.

Salah satunya adalah M Nasir, yang diajukan sebagai calon Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Nasir saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Satu calon pengurus lainnya yang tidak disetujui adalah Imamil Fadhli. Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh itu sebelumnya dinominasi sebagai calon Direktur Operasional Bank Aceh Syariah bersama Tarmizi, yang merupakan Kepala Bidang Kesekretariatan Bank Aceh. Namun hanya Tarmizi yang disetujui oleh OJK.

Dalam suratnya, OJK menyatakan bahwa M Nasir dan Imamil Fadhli belum memenuhi persyaratan, di antaranya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Ekbis

Bank Aceh Berikan Dividen Rp 2.590.456.799 kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk Tahun Buku 2024

Ekbis

Bisnis Bullion Tunjukkan Tren Positif di BSI Aceh, Masyarakat Kian Antusias Berinvestasi Emas‎

Ekbis

Bank Aceh Salurkan Zakat Sebesar Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq Produktif di Aceh Tenggara

Ekbis

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Karyawan Rp 700 Juta ke BMA

Ekbis

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh dalam RUPSLB

Ekbis

Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Provinsi Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp.3.252.715.627 ke Baitul Mal Aceh

Ekbis

BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025