Home / Ekbis

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

OJK Nyatakan Sekda Aceh Tidak Memenuhi Syarat sebagai Komut Bank Aceh Syariah

mm Redaksi

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil fit and proper test terhadap calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Informasi yang diperoleh, OJK menyatakan bahwa dua dari lima calon pengurus tidak memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan.

Salah satunya adalah M Nasir, yang diajukan sebagai calon Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Nasir saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Satu calon pengurus lainnya yang tidak disetujui adalah Imamil Fadhli. Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh itu sebelumnya dinominasi sebagai calon Direktur Operasional Bank Aceh Syariah bersama Tarmizi, yang merupakan Kepala Bidang Kesekretariatan Bank Aceh. Namun hanya Tarmizi yang disetujui oleh OJK.

Dalam suratnya, OJK menyatakan bahwa M Nasir dan Imamil Fadhli belum memenuhi persyaratan, di antaranya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bank Aceh Bukukan Kinerja Positif di Triwulan I Usai Bencana Hidrometeorologi

Ekbis

Gubernur Ganti Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA

Ekbis

Pema Global Energi (PGE) Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Aceh

Ekbis

Koperasi Boeh Hatee Loen Sukses Tingkatkan Ekonomi Mustahik Melalui Program Pemberdayaan Mitra BMA

Ekbis

BSI Aceh dan Wali Nanggroe Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh

Ekbis

Bank Aceh Aktif Salurkan Bantuan Sepanjang Ramadan Melalui Program Cahaya Ramadan Bersama Bank Aceh Tahun 2025

Ekbis

Perkuat Sinergi, Regional CEO BSI Aceh Kunjungi Ketua MPU Aceh

Ekbis

BSI Aceh Kembali Hadirkan 2 Unit Mobil Mushallla ke Stadion Dimurthala pada Laga Krusial Persiraja vs PSIM Yogyakarta