Home / Hukrim

Minggu, 14 September 2025 - 06:57 WIB

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di perumahan Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Penculikan tersebut terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari yang menimpa korban Muammar Kadhafi (19).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat (12/9/2025) malam.

Benar, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, ucap AKP Donna.

Awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan sebanyak sembilan orang, namun tiga orang saat dilakukan interogasi tidak terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut, tambah AKP Donna.

Ia menjelaskan, awalnya kronologi kejadian, disaat orang tua korban sedang tertidur dirumah bersama anaknya, tiba-tiba datang lebih kurang 10 orang remaja yang tidak diketahui identitasnya. Setelah para remaja tersebut masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari orang bernama Faiz, namun tidak ditemukan.

AKP Donna melanjutkan, saat tidak menemukan Faiz, para pelaku keluar dari rumah korban, dan sekira jam 05.00 WIB, mereka kembali datang untuk mencari Handphone milik Faiz dan juga tidak ditemukan, sehingga para remaja tersebut membawa korban lainnya bernama Muammar.

“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua dari Muammar bernama Salmiah, (54), dengan menggunakan Handphone milik korban, meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu rupiah dan meminta untuk di antar ke jembatan Pango Ulee Kareng Banda Aceh,” ujarnya.

Setelah orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tersebut tidak mau menerima dan meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp 1 juta rupiah. Namun saat itu ia tidak memiliki uang dan para pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera mereka, tambahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penculikan yang terjadi.

“Pada hari Rabu (10/9/2025) malam, tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Mereka antara lain, TB (30), TMB (31), TS (35). Kemudian, ID (25) , FAD (21) dan RA (23), sebut AKP Donna.

Dalam aksinya, peran mereka itu berbeda – beda, dimana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan, ungkap AKP Donna lagi.

Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 328 KUHpidana jo pasal 333 jo pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Pencurian di MIN 7 Sakti, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Taqwaddin; Pentingnya Humas pada Pengadilan

Hukrim

Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu